Hukum memiliki berbagai macam jenis. Salah satu jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuknya. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi atas 2 macam, yaitu hukum yang bentuknya tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Pembahasan
Hukum dapat diartikan sebagai kaidah aturan atau norma yang mengatur aktivitas manusia sehingga dapat menciptakan keteraturan dan ketertiban. Hukum sendiri memiliki 3 tujuan yaitu untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan bentuknya, hukum terdiri atas 2, yaitu:
- Hukum tertulis yaitu hukum yang termaktub atau dapat ditemukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis yaitu segala ketentuan yang tidak terdapat dalam ketentuan perundang-undangan, namun berlaku dan diterapkan dalam sebuah tatanan masyarakat.
Selain berdasarkan bentuknya, hukum juga dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu hukum yang didapatkan atau bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan, didapatkan dari hukum adat, bersumber dari traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu, serta doktrin yaitu pendapat para ahli hukum.
Pelajari lebih lanjut
Macam-macam hukum: brainly.co.id/tugas/4723423
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]